Dugaan Larangan Beribadah di Gereja Kembali Terjadi di Lampung

by -340 Views
Foto Caption : Oknum RT (baju biru) yang diduga menjadi otak pelarangan ibadah umat Kristiani. (Istimewa)

LAMPUNG, RATIMNEWS.COM  – Viral di media sosial sejumlah warga dinarasikan melarang umat Kristen beribadah di gereja. Aksi dugaan larangan beribadah di gereja ini terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

Aksi larangan beribdah seperti ini memang kerap kai terjadi di negeri yang berlandaskan pancasila. Padahal konstitusi negara ini menjamin hak dan kebebasan setiap warga negaranya untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya.

Namun hal yang terjadi di lampung miris dan sangat memalukan di Indonesia. Dalam beberapa video yang kemudian menjadi viral, awalnya terlihat seorang pria yang dikatakan Ketua RT setempat memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar. Peristiwa itu disebut terjadi Minggu (19/2) kemarin.

“Sabar, pak, ini lagi ibadah, pak,” kata seorang jemaat di dalam video itu, seperti dilansir detikSumut, Senin (20/2/2023).

Kemudian, pria yang mengenakan baju berwarna biru ini memaksa masuk gereja dan menghentikan aktifitas keagamaan dengan cara menaiki mimbar.

“Berhenti-berhenti,” kata pria tersebut melarang aktifitas keagamaan yang tengah berjalan.

Polisi yang mengetahui insiden itu pun turun tangan. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral itu.

“Iya benar, dugaan larangan beribadah di Gereja, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung,” katanya ketika dikonfirmasi sesaat lalu.
Insiden seperti ini sungguh mencederai hak konstitusional Warga Negara. ***