Refleksi Kebangsaan: Lukman H. Syaifuddin Bicara Larangan Beribadah

by -297 Views
Foto Lukman H. Syaifuddin (menteri agama 2014-2019

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Artikel ini ditulis sebagai refleksi kebangsaan di akhir bulan Juli menuju peringatan bulan kemerdekaan RI. Peristiwa yang membebaskan dan memerdekaan kita semua sebagai putra dan putri bangsa Indonesia. Sepanjang 78 tahun kita merdeka, namun sudah sepenuhnya merdeka apa belum ?Apa konstitusi kita sudah benar-benar ditegakan untuk kebebasan beribadah dan berkeyakinan dan lain sebagainya?

Mari kita urai kembali ungkapan dari menteri agama Lukman Hakim Syaifuddin (2014-2019).

Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pernah menegaskan bahwa menjunjung tinggi dan melaksanakan konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, semua rakyat Indonesia harus menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang berlaku.

larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi.

Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya.

Institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi.

Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi.

Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.

“Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama.” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (20/7) di Jakarta.

Menurut Menteri Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu.

Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.

Refleksi Kebangsaan: Tokoh dan Institusi Agama perlu Menjaga Kerukunan Hidup Umat Beragama

Di sisi lain, Menteri Lukman mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.

“Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat.” pesannya.

Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri.

“Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator,” tegasnya.

Jumat (17/7) lalu, terjadi kericuhan saat umat Muslim menggelar salat Idul Fitri di Karubaga, Tolikara, Papua.

Kericuhan berawal ketika sekelompok orang dari GIDI (Gereja Injili Di Indonesia) membubarkan secara paksa jamaah Salat Id yang sedang memulai ibadah.

Aparat keamanan yang bertugas kemudian melepaskan tembakan peringatan guna membubarkan massa.

Namun, kericuhan tak terkendali dan mengakibatkan sejumlah kios dan sebuah tempat ibadah Muslim hangus terbakar.

Akibat peristiwa ini pula, satu orang meninggal dan 11 lainnya terluka.

Sabtu (18/7), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menugaskan tim Ditjen Bimas Kristen dan Badan Litbang untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan tim kantor Kementerian Agama setempat.

Tim ini ditugaskan mengambil dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan guna menuntaskan masalah sekaligus mencegahnya agar tidak meluas.***