Setara Institute: Pelanggaran Kebebasan Beragama Paling Banyak terjadi di Pulau Jawa

by -288 Views
Pemaparan kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan, Setara Institute. (Silvia Ng/detikcom)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Setara  Institute merilis laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) pada 2022. Provinsi Jawa Timur menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak.

Setara Institute mencatat 34 peristiwa pelanggaran KBB di Provinsi Jawa Timur. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan kebebasan beragama dan kedamaian bangsa Indonesia

Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Setara Institute, Syera Anggreini Buntara, mengatakan Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat.

Diketahui Jawa Barat selama 15 tahun terakhir konsisten menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan pelanggaran kebebasan beragama.  

“Jawa Timur untuk pertama kalinya menggeser Jawa Barat yang selalu konsisten menempati posisi pertama sejak pertama kali Setara Institute merilis data KBB pada tahun 2007,” kata Syera dalam pemaparannya di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Syera menjelaskan peristiwa pelanggaran KBB di Jawa Timur didominasi dengan;

  • Penolakan ceramah sebanyak 8 peristiwa
  • Penolakan pendirian tempat ibadah sebanyak 6 peristiwa
  • Kebijakan diskriminatif sebanyak 4 peristiwa
  • Pelaporan penodaan agama sebanyak 3 peristiwa.

Syera mengatakan naiknya posisi Jawa Timur menjadi peringkat pertama provinsi pelanggaran KBB terbanyak setidaknya dipengaruhi oleh dua faktor.

  • Faktor pertama adalah masih kuatnya stigma terhadap tradisi agama atau kelompok kebudayaan leluhur. Hal ini menyebabkan beberapa kelompok melakukan aksi penolakan terhadap tradisi agama atau kebudayaan leluhur tersebut. seperti penolakan maupun perusakan sesajen dan dupa.
  • Faktor kedua ialah kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.

“Kuatnya organisasi Nahdlatul Ulama di Jawa Timur memperkuat soliditas penolakan terhadap penceramah yang selama ini dikenal mengancam kemajemukan (pluralisme). Dan juga praktik keagamaan yang melekat dengan budaya Nusantara yang dijunjung oleh Nahdlatul Ulama.” terang Syera.

“Akan tetapi, dalam perspektif HAM, penolakan ceramah tetap merupakan pelanggaran. Yaitu  terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat sehingga tetap tidak dapat dibenarkan.” imbuhnya.

Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi Terjadi di Provinsi Jawa Timur

Syera menuturkan penolakan pendirian tempat ibadah menjadi salah satu pelanggaran KBB yang paling banyak terjadi di Jawa Timur.

Lanjut Syera, ini menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memperkuat kepemimpinan dengan nuansa toleransi.

“Hal ini menjadi pengingat bagi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memperkuat kepemimpinan toleransi dalam tata kelola kebinekaan,” ungkapnya.

Untuk itu, pergeseran posisi Jawa Barat dari peringkat satu ke peringkat dua juga dilatarbelakangi oleh tidak aktifnya organisasi Front Pembela Islam (FPI).

“Dimungkinkan disebabkan oleh tidak aktifnya organisasi FPI yang tampak memberikan efek jera bagi pengikutnya untuk tidak menjalankan ‘dakwah’ sehingga berkontribusi terhadap menurunnya jumlah pelanggaran KBB di provinsi tersebut” ujarnya.

Sementara itu, provinsi dengan pelanggaran KBB terbanyak disusul oleh Provinsi Jawa Barat dengan 25 peristiwa, DKI Jakarta sebanyak 24 peristiwa, Banten 11 peristiwa, Jawa Tengah 11 peristiwa, Sumatera Utara 10 peristiwa, Nanggroe Aceh Darusalam 7 peristiwa, Kalimantan Barat 7 peristiwa, dan Nusa Tenggara Barat 6 peristiwa.

Secara umum, Setara Institute mencatat ada 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran KBB di Indonesia pada tahun 2022. Angka ini mengalami sedikit peningkatan jika dibandingkan dengan temuan pada tahun lalu, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan.

“Temuan jumlah peristiwa dan tindakan pada tahun ini menunjukkan angka yang relatif konstan dan menuju penurunan angka peristiwa dibanding pada 2019, saat Jokowi memulai kepemimpinan periode II, yang membukukan angka 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran KBB,” jelas Syera.