TNI-Polri Pastikan Jaminan Keamanan Umat GBI Cinere yang Sempat Didatangi Massa

by -269 Views
Foto: Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (kiri) dan Dandim 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo (kanan). (Devi Puspitasari/detikcom)


JAKARTA, RATIMNEWS.COM
–Kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat sempat didatangi massa yang menolak kegiatan peribadatan. Hal ini cukup miris karena terjadi di negeri yang mengakui keberagaman dengan slogan kebanggaan Bhineka Tunggal Ika. Adapun gerak cepat TNI-Polri langsung menjamin keamanan jemaat dalam menjalankan ibadahnya.

Diketahui, masalah penolakan ini bermula saat massa menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. Massa tersebut beberapa di antaranya adalah jemaah pengajian subuh.

“Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut.” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.

“Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” tutur Fuady.

TNI-Polri: Penolakan Terjadi karena Sejarah wilayah Gandul tak Pernah Ada Gereja

Pihak GBI Cinere Bellevue, Pendeta Didi, mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar alasan warga menolak adanya kapel karena dalam sejarah wilayah Gandul tak pernah ada gereja. Didi menjelaskan, pihaknya sudah meminta izin kepada RW 10 terkait adanya kapel tersebut.

Namun ternyata kapel berada di RW 3. Pihaknya pun diundang oleh lurah setempat bahwa keberadaan kapel perlu adanya izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“(Alasannya) karena sejarahnya Gandul ini nggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang kapel, katanya ‘sama saja itu tempat ibadah’ terus kenapa, kan nggak ada masalah dong,” kata Didi di lokasi, Sabtu (16/9).

“Kami sudah melihat waktu dapat kontrak ini ternyata RW-nya di situ RW 10 di PBB-nya, jadi kami izin sama RW-nya, sudah. Habis itu datang dari RW 3 RT 12 mengatakan bahwa ini RW 3. Akhirnya kami diundang ke lurah. Di lurah ada pihak Babinsa, pihak Polsek, ada juga LPM, udah lengkap di situ, MUI. Intinya mengatakan harus ada izin FKUB,” ungkap Didi.

Pihak FKUB, menurut Didi, mengatakan tidak perlu ada perizinan. Namun Didi mengatakan ada pihak yang tetap mendesak soal perizinan.

“Diundang lagi FKUB, FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor Kecamatan seminggu kemudian. Ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel, jadi tidak perlu izin.” jelasnya.***