RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2025

by -32 Views
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru dalam proses politik tanah air. Saat ini telah diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.

Dilansir dari detik.com, hal tersebut dipastikan dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang ini telah diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.

“Bob Hasan mengungkapkannya dalam rapat kerja bahwa terdapat 3 (tiga) RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu:

1. RUU tentang Perampasan Aset

2. RUU tentang Kamar Dagang Industri

3. RUU tentang Kawasan Industri

Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ungkapnya.

Menteri Hukum Supratman mengatakan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Probowo setuju RUU Perampasan Aset masuk ke prolegnas prioritas 2025 untuk dibahas pada tahun ini.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” ujar Supratman dalam rapat.

Supratman mengatakan pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pembahasan akan dilakukan secara bersama dan intensif.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *