KEPGUB Tentang Upah Minimum Provinsi/UMP DKI JAKARTA 2023

by -366 Views
Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) ( Foto: A Prasetia)

JAKARTA,RATIMNEWS.COM  – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022. Kepgub tersebut mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023.

Dengan Kepgub tersebut, Heru Budi resmi menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798.

“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp 4.901.798 (Empat Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah) per bulan,” demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Gubernur  yang dilihat, Senin (12/12/2022).

Kepgub itu menjelaskan bahwa penerapan UMP DKI Jakarta  berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.

Apabila melanggar ketentuan, perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” demikian bunyi diktum kedelapan.

Lantas, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI pun memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah serta biaya personal pendidikan.

“Bagi pekerja atau buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” demikian bunyi Kepgub tersebut.

UMP DKI Naik 5,6 Persen

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. UMP DKI ditetapkan naik 5,6 persen.

“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11).

“Jadi Upah minimum Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” ungkapnya.

Dia mengatakan Upah minimum tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti.

Dia mengatakan UMP DKI tahun depan hampir pasti sebesar Rp 4,9 juta.

“Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampai pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” Tutup Andriansyah.***