Soal Pengajuan Hak Angket Terhadap MK, Ini Penjelasan Lengkap Masinton Pasaribu

by -155 Views
Foto: Masinton berdebat panas dengan Saleh Daulay (YouTube detikcom)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Politisi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan alasannya mengajukan hak angket terhadap MK (Mahkamah Konstitusi).

Usulan ini diajukan Masinton saat rapat paripurna DPR RI beberapa saat lalu.

Masinton awalnya bicara alasan dirinya mengajukan hak angket terhadap MK. Dia menyebut DPR diberi mandat oleh rakyat untuk meluruskan yang bengkok.

“Pertanyaannya sekarang kenapa muncul usulan ide hak angket DPR itu? Kita sebagai politisi diberikan mandat oleh rakyat untuk luruskan yang bengkok-bengkok ini. Loh kok politisinya nggak menyikapi ini seceara serius, kita ini lawak-lawak atau apa mengelola negara ini? Kan begitu. Untuk itu Bapak, saya aja Pak Saleh Daulay (Ketua Fraksi PAN DPR RI) untuk jadi pengusul hak itu juga.” kata Masinton dalam acara Adu Perspektif detikcom x Total Politik seperti disiarkan di YouTube detikcom, Selasa (7/11/2023).

Masinton pun menegaskan akan terus mendorong usulan hak DPR tersebut. Namun demikian, Saleh lantas mempertanyakan kepada siapa hak itu mau diarahkan.

“Hak tersebut itu kan penyelidikan yang dilakukan DPR terkait kebijakan, program, dan pelaksanaan Undang-Undang. Nah sekarang saya tanya, penyelidikan ini dilakukan ke siapa dulu nih? Kan biasa penyelidikan dilakukan kepada pemerintah oleh DPR, legislatif memeriksa eksekutif. Nah sekarang yang Bapak mau periksa mana? Eksekutif atau siapa?” tanya Saleh.

Masinton lalu menjelaskan hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan tak hanya kepada kebijakan pemerintah. Tetapi juga pelaksanaan Undang-Undang. Menurutnya, hak DPR tersebut tidak selalu hanya kepada pemerintah.

“Hak angket adalah hak yang penyelidikan yang dilakukan DPR terhadap pelaksanaan Undang-Undang. Dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas, strategis dan penting dalam kehidupan bangsa dan negara. Jadi hak angket ini terhadap pelaksanaan Undang-Undang,” jelas dia.

“Nah contoh apakah dia harus selalu ke pemerintah? Nggak selalu, tapi terhadap lembaga-lembaga negara yang melaksanakan Undang-Undang dan dibiayai APBN. Contoh Pelindo, KPK, ketiga Bank Century, artinya apa? Bahwa hak ini terhadap pelaksana Undang-Undang,” lanjut dia.

Masinton: Bahwa ada Batasan Terkait Pengajuan Hak Angket

Meski begitu, Masinton tidak membantah bahwa ada batasan terkait pengajuan hak tersebut

Dia menyebut hak angket tidak bisa masuk ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.

“Tentu hak pengawasan dan penyelidikan ini dibatasi. Kita tidak boleh masuk ranah yudisial yang secara istimewa dimiliki lembaga lembaga yudikatif. apa itu yudisial? Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.” ujar Masinton.

Namun, dia kembali mengatakan DPR tetap bisa mempertanyakan pelaksanaan Undang-Undang. Terlebih, kata dia, berkaitan dengan kemandirian hakim.

“Tapi terhadap pelaksanaan Undang-Undangnya, apakah di sana ada intervensi kemandirian hakim? apakah di sana ada pengelolaan kelembagaan? Ada ASN segala macem, kesekjenan, dia maka ada menjadi objek hak angket tadi. Intinya kita terbatas tidak masuk ke ranah spesial yang dimiliki lembaga yudikatif, kita tak masuk ke penyelidikan.” tuturnya.