Kasus Korupsi Walikota Bandung Yana Mulyana: Korupsi berjamaah

by -368 Views
Barang bukti korupsi Walkot Bandung Yana Mulyana (Anggi Muliawati/detikcom)

JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana terindikasi terjadi korupsi berjamaah.

Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK  Kuningan, Jaksel, Minggu (16/4/2023), KPK mengumumkan 6 tersangka dalam kasus korupsi antara lain:

  1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
    2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
    3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
    4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
    5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
    6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

“Dadang Darmawan selaku Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima uang dari AG melalui KR. Hal itu karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan penyedia jasa internet senilai Rp 2,5 miliar”. Kata Nurul

Lanjut Nurul pembayaran itu diubah dari 3 termin menjadi 4 termin dan setelahnya disepakati  pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini,”.Ungkap Nurul

Lalu apa saja jeratan hukum terhadap para terduga kosupsi ?

Yana, Dadang dan Khairul diduga melanggar pasal 12 a dan atau b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 tentang PTPP

“Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” kata Nurul

Nurul pun melanjutkan ” Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikutnya, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.” Jelas Nurul

Sementara itu kata Nurul “Benny, Sony, dan Andreas, yang diduga sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1)a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Hal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Di mana perubahan tersebut  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Keempat tersangka sekarang ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda. Ungkap Nurul

Yana di tahan Rutan KPK pada gedung Merah Putih  sedangkan Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal.

Sementara Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***