JAKARTA,RATIMNEWS.COM – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung pada Jumat (14/3/2023). Yana dan beberapa orang lainnya disebut melakukan tindak pidana korupsi.
“Betul. KPK, pada Jumat (14/4/2023),telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
“Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” sambungnya
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada sembilan orang yang terkena OTT KPK, termasuk Yana Mulyana. KPK juga menangkap sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
“Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini 9 orang termasuk wali kota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung,” ucap Ali.
Ali Fikri mengatakan Yana diduga terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di wilayah Kota Bandung.
“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” kata Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Hal tersebut membuat Yana ditangkap KPK.
“Iya program Bandung smart city,” ujar Ali.
Dalam kasus tersebut, Yana diduga menerima sejumlah uang. Dikatakan, uang tersebut berjumlah miliaran rupiah.
“Uang yang diterima diduga miliaran,” ujar sumber detikcom, Sabtu (15/4/2023).
Namun, disebutkan bukti awal ditemukan ratusan juta saat OTT. Jumlah ini dikatakan akan terus bertambah.
“Namun dari bukti awal saat OTT ratusan juta. Sangat mungkin terus bertambah,” tuturnya.
Saat ini, Yana Mulayana dan sejumlah pihak terkait sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
“Para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali mengatakan Yana dan beberapa orang lainnya yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan. Seluruh pihak saat ini masih berstatus terperiksa dan statusnya bakal ditentukan usai pemeriksaan 1×24 jam.
“Masih menjalani pemeriksaan,” kata Ali.
“Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan,” Ungkap Ali.