Dari Kasus Korupsi Eks Bupati Musi Banyuasin dkk: KPK Setor Rp 59,2 M ke Kas Negara

by -326 Views
Dodi Reza Alex Noerdin saat memakai rompi orange akibat kasus korupai (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – KPK menyetor uang Rp 59,2 miliar ke kas negara dari kasus korupsi. Uang itu berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan dalam kasus korupsi.

“Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery. Untuk itu, tim jaksa eksekutor satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp 59,2 miliar.” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Ali mengatakan uang tersebut salah satunya berasal dari kasus korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi sendiri telah divonis bersalah dalam kasus suap.

Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang. Satu di antaranya dalam perkara terpidana Dodi Alex Noerdin.” jelas Ali.

Ali mengatakan KPK terus mengejar aset para terpidana korupsi. Dia mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi.

“Tentunya KPK akan tetap dan konsisten secara proaktif untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini.  Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.” ujarnya.

Langkah ini juga mencerminkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain daripada itu,  dapat memperkuat integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

KPK tidak hanya fokus pada penangkapan dan penuntutan para koruptor. Tetapi juga berusaha untuk memulihkan kerugian negara melalui berbagai mekanisme hukum yang ada.

Ali Fikri menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus proaktif dalam mengejar aset para terpidana korupsi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang hilang akibat korupsi bisa kembali ke tangan negara dan digunakan untuk kepentingan publik.