Santunan Rp 36 Juta dari KPU untuk Anggota KPPS Selama Menjalankan Tugasnya ?

by -166 Views
Gedung KPU. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Santunan tersebut diketahui bukan untuk semua anggota KPPS.

Namun diketahui menurut informasi yang dihimpun dari detik,com  hanya diberikan kepada yang meninggal dunia usai menjalankan tugas pemilu.

Uang santunan yang akan diberikan KPU  senilai Rp 36 juta untuk satu orang  anggota KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas..

“Iya, disiapkan santunan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/2).

Hasyim mengatakan santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan  diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.” ujarnya.

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.” imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024.

KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data. 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang.” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (16/2).

Hasyim mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas). Data itu diperbarui hari ini per pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” kata Hasyim.

Perlu diketahui meskipun banyak pihak menilai jumlah uang santunan tersebut terbilang kecil. Hal ini tentu terjadi pro dan kontra dalam dinamika pemilu yang perlu dipertimbangkan dikemudian hari. ***