Ketua KPU, Dkk Disanksi Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP

by -189 Views
Foto momen DKPP Gelar sidang: (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI dan anggota KPU dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian.” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.” imbuhnya.

Selain Hasyim, ada juga anggota KPU RI lainnya  yang ikut mendapatkan sanksi. Yakni ada Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.  Semuanya  dijatuhi sanksi peringatan.

Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023). Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023). PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023). Dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.” tegasnya.

Dalam putusan ini, Ketua dan Anggota DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Adapun putusan ini diputus dalam rapat pleno oleh 5 anggota DKPP.  Yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota. J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, M Tio Aliansyah masing-masing sebagai anggota pada Kamis, 18 Januari 2024.

Laporan Pelapor Menilai Ketua KPU,Dkk melanggar Prinsip Kepastian hukum

Dalam laporannya, pelapor menilai KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan.

Mereka menilai itu melanggar prinsip kepastian hukum.
“Tindakan terlapor membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti proses tahapan pencalonan tersebut, telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum. Dengan sewenang-wenang melanggar prinsip berkepastian hukum, para terlapor telah menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo sebagai capres.” kata kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro dalam sidang di DKPP yang disiarkan di channel YouTube DKPP, Jumat (22/12/2023).

Sunandiantoro menyatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.