Menko Polhukam Mahfud Md : Mundur dari Jabatan adalah Bagian dari Etika yang Harus Dijaga

by -166 Views
Mahfud MD saat di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud Md sudah mundur dari jabatannya sebagai Menteri di dalam Kabinet Indonesia Maju. 

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengumumkan mundur sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam).

diketahui bila, Pengumuman itu dilakukan kawasan Danau Tirta Gangga, Seputih Banyak, Lampung Tengah pada Rabu (31/1/2024) siang.

Kata Mahfud, keputusannya ini merupakan bagian dari etika yang harus dijaga. Oleh karena itu, keputusan tersebut mesti diambil.

Keputusan tersebut diambil lantaran mengingat dia saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. 

“Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden tentang masa depan politik saya.” ujar Mahfud seperti yang disiarkan secara langsung kanal YouTube Mahfud MD Official.

Meski salah satu Menterinya sudah mundur, namun Jokowi memastikan bahwa pemerintahan akan tetap berjalan.

Bahkan, dia Jokowi  meyakini hingga saat ini kabinet akan terus solid hingga akhir periodenya menjabat pada Oktober 2024 mendatang.

Setelah mengundurkan diri, Mahfud MD akan melepas berbagai fasilitasnya sebagai Menko Polhukam, termasuk soal gaji yang dia terima selama ini.

Gaji Menko Polhukam Mahfud Md

Gaji Menko Polhukam Mahfud Md menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

“Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000. Meski demikian, gaji Menteri di Indonesia tak hanya mencakup gaji pokok saja. Ada beberapa tunjangan yang juga diberikan oleh negara.  Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain. yang kedudukannya ata pengangkatannya setingkat. Atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah).” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

Jadi, Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000.

Uang gaji ini akan dilepas Mahfud MD karena dirinya sudah memutuskan untuk mundur dari Kabinet Jokowi. ***