Johny Plate tersangka korupsi, Ini Proyek BTS Kominfo yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun

by -362 Views
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023).(Andhika Prasetia)


JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Proyek BTS Bakti Kominfo menyebabkan negara merugi hingga Rp 8 triliun. Kasus proyek BTS ini juga yang mengantarkan Menkominfo sekaligus sekjen partai NasDem Johny G. Plate menjadi tersangka korupsi.
Lantas, apa sebenarnya Bakti Kominfo yang kini kasus korupsinya sedang diproses di Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Dikutip dari laman resminya, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) lahir pada 2006. Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Hal itu sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006.

Keputusan tersebut mengatur tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika. Yang kemudian sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.

Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.

Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada 2017.

Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, yang memang sejak 2015 telah didesain ulang.

Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017. permen tersebut mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Menkominfo Johny Plate Mengganti Nama BP3TI menjadi Bakti sejak 2027


Sejak Agustus 2017, Menkominfo mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Bakti. Perubahan nama itu dilakukan untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Pada 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja BP3TI menjadi Bakti ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, secara resmi nama Bakti digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. Bakti merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Selain itu, Bakti juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.