PEMILU DI TUNDA: ADA TANGAN KUAT/PEMODAL ASING DIBALIK NARASI TERSEBUT

by -423 Views

JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Pemilu di tunda. iya begitulah narasa yang terus bergulir di media hingga saat ini. Partai Prima mengaku mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum KPU ke PN Jakpus.

Sebab, Partai Prima tak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Agus Jabo Priyono ketua partai Prima menjelaskan alasannya meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi karena KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Atas putusan PN Jakpus, Partai Prima meminta haknya dipulihkan yakni sebagai partai politik dan menjadi peserta pemilu.

Menanggapi vonis PN Jakpus itu Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, menegaskan UU Pemilu tidak mengenal kata penundaan pemilu.

KPU menilai hanya ada dua istilah dalam pemilu, pemilu lanjutan dan pemilu Susulan. Berdasarkan UU Pemilu dan UUD 1945 Pemilu digelar setiap 5 tahun sekali.

Maka jika menunda Pemilu, harus melakukan amandemen UUD. Oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap akan menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Tidak ada narasi soal pemilu 2024 di tunda.

Mahkamah Agung (MA) buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Menurut Juru Bicara MA, Suharto, hakim tidak bisa dipersalahkan atas putusannya. Suharto menjelaskan bahwa putusan PN Jakpus tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan tersebut, lanjutnya, juga berpotensi dibatalkan di pengadilan tinggi.

Tiga masalah KPU yang membutuhkan perhatian serius

Dari kegaduhan akibat vonis PN Jakpus tersebut Ada 3 masalah KPU yang membutuhkan perhatian serius.

  1. KPU Sengaja membiarkan,
  2. Dasar gugatan tidak terbantahkan adanya perbuatan melawan hukum
  3. Kuasa hukum KPU tidak cakap beracara dan menyiapkan bukti serta bantahan hingga putusan tersebut terjadi.

Disini ketidak profesionalan KPU dipertanyakan menyebabkan keraguan jika pemilu berlangsung. Bisa dibayangkan pemilu 2024 lebih parah dari pemilu sebelum sebelumnya.

Menteri di bidang hukum seharusnya mengoreksi kinerja KPU kenapa hal tersebut bisa terjadi? Faktanya KPU ikut alur persidangan namun tidak melakukan upaya apapun terkait kasus perbuatan melawan hukum tersebut hingga sudah ada putusan baru sibuk.

Atau sesungguhnya ada tangan-tangan kuat atau pemodal asing di balik vonis PN Jakpus tersebut untuk mengacaukan pemilu dan mengambil keuntungan?***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *