Ini Kata Presiden Jokowi Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024

by -425 Views
Presiden Jokowi (Foto: Dok. detikcom)

JAKARTA,RATIMNEWS.COM Presiden Jokowi akhirnya berbicara mengenai pro dan kontra penundaan Tahapan Pemilu 2024.

Hal itu buntut putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan tahahan pemilu 2024.

“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding.” kata Jokowi kepada wartawan di Bandung Jawa Barat seperti di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/3/2023).

Jokowi mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Penundaan Tahapan Pemilu 2024.

Ia (Jokowi) menjelaskan anggaran untuk Pemilu telah disiapkan pemerintah dan berharap Pemilu berjalan lancar.

“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik.  Penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujar Jokowi.

KPU RI sebelumnya memastikan tahapan Pemilu tidak terganggu pasca-adanya putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu atas gugatan Partai Prima.

KPU menegaskan saat ini tahapan Pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua KPU tahapan tetap berlanjut, dan saat ini tahapan tidak terganggu sama sekali,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (3/3).

Idham mengatakan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih.

Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Selain itu, Idham menjelaskan KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD.

Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU pun tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif.

Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. Saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya,” ujar Idham.

Dari sini masyarakat bisa paham bila Penundaan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya atas dasar putusan PN Jakarta Pusat.

Ada proses hukum yang masih di tempuh untuk menyelesaikan pro dan kontra putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan tahapan pemilu tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *