JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Informasi yang lagi trend sekarang adalah soal tarif jalan berbayar di DKI Jakarta. Iya. Pemprov DKI Jakarta berwacana akan memberlakukan kebijakan jalan berbayar di sejumlah wilayah Jakarta. Wacana jalan berbayar tersebut juga dikenal dengan sebutan electronic road pricing (ERP).
Lantas, di mana saja titik jalan berbayar tersebut? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengendalian lalu lintas secara elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih dibahas. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pembahasan regulasi itu ditargetkan rampung tahun ini.
“Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai. Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” kata Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Rencana 25 Titik Jalan Berbayar di Jakarta
Penerapan jalan berbayar di Jakarta rencananya akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Simak daftarnya berikut ini.
Berikut ini rinciannya:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh Husni Thamrin
Jalan Jend Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said
Tujuan Jalan Berbayar di Jakarta
Perencanaan jalan berbayar di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Selain itu, ERP jalan berbayar ini juga untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta.
“Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu (mengurangi kemacetan), bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
“Itu kan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya. Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage sebenarnya. Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu,” tambahnya.
Waktu Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta
Kebijakan tersebut dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Berdasarkan kebijakan tersebut, jalan berbayar di Jakarta rencananya akan berlaku pada:
Setiap hari
Pukul 05.00-22.00 WIB.
Berapa Tarif Jalan Berbayar di Jakarta?
Kebijakan wacana jalan berbayar di Jakarta diusulkan dikenakan tarif sebesar Rp 5.000-19.000. Angka ini didapat berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.
“Ada rincian kemarin kalau nggak salah di angka Rp 5.000 sampai dengan Rp 19 ribu, itu akan di antara angka itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (10/1/2023).
Masih Gali Pendapat Ahli
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan wacana ERP ini masih dibahas. Wacana terkait jalan berbayar di Jakarta ini belum final.
“Ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimanapun itu masih kita FGD (focus group discussion),” kata Heru di Agroeduwisata Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). ***