KPK Tengah Mengusut Kasus Korupsi Bansos Presiden 2020

by -52 Views
Foto Gedung KPK lembaga yang terus bergerak berantas korupsi di Indonesia. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah mengusut kasus dugaan korupsi bansos (pengadaan bantuan sosial) dalam bentuk beras Presiden. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.” kata Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia (Budi S. ) tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas
2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo
3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap

Seperti diketahui,  kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi, Rabu (26/5).

Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *