Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Korupsi Bayar Cicilan Mobil Alphard-Kartu Kredit

by -161 Views
Mentan Syahrul Yasin limpo (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang hasil korupsi di Kementan untuk membayar cicilan. SYL disebut memakai uang hasil korupsi untuk cicilan mobil Alphard dan kartu kredit.

Tanak awalnya menjelaskan SYL menjadi tersangka bersama dua mantan bawahannya. Keduanya ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK. Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Buat Aturan pungutan di Kementan

Tanak mengatakan SYL secara sepihak membuat aturan berupa pungutan di lingkungan internal Kementan. Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadinya.

“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” jelas Tanak.

KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.

Hasil penyidikan KPK mengungkap anak buah SYL tersebut diminta menyetorkan uang hingga USD 10 ribu tiap bulan.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu,” beber Tanak.

Dalam perkara ini KPK telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Sementara SYL dan Muhammad Hatta absen dalam panggilan pemeriksaan tersangka hari ini. Ketiganya akan dikenai hukuman dnegan psal yang berlapis.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Dimana UU itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *