Petugas Kantor Imigrasi Atambua Beri Pelayanan Prima Kepada Kaum Disabilitas

by -338 Views
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua, NTT berpose bersama kaum disabilitas usai memberikan layanan paspor. (Dok. Imigrasi Atambua)

ATAMBUA, RATIMNEWS.COM – Pelayanan publik yang baik kepada semua masyarakat adalah kewajiban setiap instansi publik. Hendaknya setiap instansi pemerintah terus berbenah untuk melayani kebutuhan masyarakat dari setiap kalangan.  Itulah yang dilakukan para petugas kantor Imigrasi Kabupaten Belu.

Petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabuapten Belu-NTT mengambil kebijakan memberikan layanan pembuatan paspor bagi kaum disabilitas.

Layanan paspor kepada kaum disabilitas itu dilakukan dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan Hari Disabilitas Internasional.

Hal  ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim kepada media, Sabtu (3/12/2022) melalui sambungan telepon.

Menurut Halim, “Imigrasi merupakan pelayan publik, untuk itu sudah seharusnya Imigrasi dapat memberikan pelayanan yang sama kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus, seperti yang berada di Panti Rehabilitasi Hidup Baru.

“Pelayanan jemput bola permohonan paspor merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan prima. Pelayanan ini dilakukan dengan cara petugas Imigrasi mendatangi lokasi pemohon dan memberikan pelayanan langsung di tempat,” ujar Halim.

Untuk diketahui, pelayanan diberikan kepada 2 orang penyandang disabilitas dengan permohonan paspor baru.

Kaum disabilitas yang mendapatkan pelayanan paspor adalah mereka yang memiliki keluarga di Timor Leste dan juga persiapan untuk mendampingi para Suster saat bertugas atau menghadiri kegiatan yang ada di luar negeri.***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *