JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Polri kembali menerapkan tilang manual. Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah daerah. Apakah anda setuju tilang manual kembali diterapkan?
Tilang manual sebelumnya sempat dilarang dilakukan sejak akhir tahun lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam telegram yang diteken Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, jajaran polisi lalu lintas (polantas) diminta memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).
Setelah tilang manual dilarang, pelanggaran disiplin berlalu lintas meningkat. Semakin banyak pengguna jalan yang abai terhadap aturan.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan bagi keselamatan pengendara dan minimnya kesadaran hukum masyarakat.
Bahkan, ada juga pengendara yang mengamuk ketika disetop polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, jumlah kecelakaan di sejumlah daerah juga disebut terjadi peningkatan.
Namun, Polri menyatakan anggotanya dilarang menggelar razia atau penindakan stasioner. Petugas yang diperbolehkan melakukan tilang juga polantas yang dilengkapi surat tugas dan bersertifikat.
Alasan Tilang Manual Kembali Diterapkan
Polri pun kembali menerapkan tilang manual. Berikut sejumlah alasan kenapa tilang manual Kembali di berlakukan oleh pihak kepolisian.
“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).
Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi setelah tilang manual ditiadakan, terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.