JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang adalah salah satu Politikus Partai Demokrat ditangkap KPK di Abepura, Jayapura, usai buron selama 7 bulan.
“Benar kita sudah menangkap RHP di Jayapura, “ Kata Kapolda Papua Irjenpol Mathius Fakhiri, Minggu (19/2) di Jayapura.
Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini saat akan dijemput paksa penyidik.
Ricky kabur sebelum status tersangkanya diumumkan KPK. Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah disampaikan KPK pada Selasa (7/6/2022).
Plt Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di perkara itu.
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dkk baru mengumumkan identitas tersangka suatu kasus bersamaan dengan penahanan terhadap tersangka itu.
Namun, pengumuman soal dimulainya penyidikan telah disampaikan lebih dulu tanpa menjelaskan siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Sebagaimana yang telah dilakukan untuk berbagai perkara, maka terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan. Selain itu, terkait kronologi perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan sudah cukup. Tentu saja, saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” kata Ali.
KPK juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah penyuap Bupati Ricky Ham
Ketiga tersangka yang berprofesi kontraktor itu adalah Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
Kasus Ricky Diduga soal Pengadaan Barang Jasa
Adapun dalam perkara ini, kita tengah mengusut tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji di sejumlah proyek di Mamberamo Tengah. Perkara yang melibatkan Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
Namun, sebelum sempat diumumkan statusnya sebagai tersangka KPK, Ricky Ham diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus. Kemudian, pada 18 Juli 2022, KPK resmi memasukkan Ricky Ham Pagawak ke daftar pencarian orang atau DPO.
Kini, Ricky telah ditangkap. Ricky saat ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Duga Ricky Terima Suap Rp 24,5 M
KPK menduga Ricky Ham Pagawak menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Kini Ricky dan ketiga kontraktor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkaranya, Simon Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah sehingga mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.
“Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, SP, JPP dan MT kemudian melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah,” kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). ***