MASA JABATAN KADES 9 TAHUN JUSTRU MEMBUAT POTENSI KORUPSI SEMAKIN BESAR

by -425 Views

JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Nur Ramadhan, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai  usulan perpanjangan masa jabatan kades (kepala desa). Usulan baru tersebut agar kades menjabat dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun justru membuat potensi korupsi semakin besar.

“Masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar. Hal itu juga melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.” kata Nur dalam keterangannya Kamis (26/1/2023).

Nur mengatakan, hingga 2022 terdapat 686 kades yang terjerat korupsi dana desa. Ini adalah jumlah yang sangat banyak bila tidak ditemukan solusi tepat mengantisipasi korupsi. Menurut dia hal itu menandakan potensi korupsi yang terjadi di tingkat desa tidak bisa dianggap remeh.

“Hal ini menunjukan bahwa dengan rentang masa jabatan yang saat ini berlaku sepanjang 6 tahun sudah tercipta perilaku koruptif, dan potensinya akan semakin tinggi jika masa jabatan diperpanjang,” ujar Nur.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

“Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol,” ujar Gus Halim, Rabu (25/1/2023).

Perpanjangan masa jabatan yang dimaksud yakni dari satu periode selama 6 tahun menjadi 9 tahun. Ini merupakan ide yang tidak realistis. bahkan presiden dan kepala daerah lain hanya 5 tahun ditiap periodenya.

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat.

Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.***