JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Pemprov DKI Jakarta sedang membahas regulasi pengendalian lalu lintas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sepeda motor juga bakal dikenai tarif ERP saat melintas di sejumlah ruas jalan.
“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek khususnya cukup masif. Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan Conjunction Pricing,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Merujuk dokumen Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019.
Dokumen itu juga menyebut pelaksanaan ganjil genap tidak berlaku pada sepeda motor sehingga menyebabkan 37 persen pengguna mobil beralih ke sepeda motor serta 17 persen lainnya beralih ke ojek dan transportasi online lainnya. Selain itu, 27 persen warga yang beralih ke transportasi publik.
Program Pengendalian Jumlah Sepeda Motor di Jalanan
Syafrin menilai perlu ada program untuk mengendalikan jumlah sepeda motor di jalanan. Dia berharap hal itu bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
“Bagaimana permasalahan transportasi yang saat ini kita hadapi bersama akibat kepemilikan kendaraan pribadi dan kemudian kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas, ini menjadi salah satu penyebab oleh sebab itu kemudian kita harus lakukan upaya-upaya holistik terkait pemecahan permasalahannya,” jelasnya.
“Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas secara elektronik ini menjadi penting,” tambah dia.
Syafrin menjelaskan ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan membayar tarif layanan ERP, antara lain sepeda listrik kendaraan bermotor umum berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain pelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran.
Sepeda motor termasuk yang dikenai tarif. Nantinya, kendaraan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
“Dalam usul kami di dalam usulannya roda dua (penerapan ERP),” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar di 25 ruang jalan di Ibu Kota. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.
Rancangan perda tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Anies Baswedan. Dilihat detikcom pada beleid tersebut, Selasa (10/1), dijelaskan kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam pasal 10 beleid tersebut.
Ada 25 Ruas Jalan yang Dijadikan Lokasi ERP di Jakarta
Sementara itu, dalam pasal yang sama dijelaskan juga, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar. Rencananya, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP. Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 9. Berikut rinciannya:
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Majapahit
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan Moh. Husni Thamrin
– Jalan Jend. Sudirman
– Jalan Sisingamangaraja
– Jalan Panglima Polim
– Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
– Jalan Suryopranoto
– Jalan Balikpapan
– Jalan Kyai Caringin
– Jalan Tomang Raya
– Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang – Jalan Gatot Subroto)
– Jalan Gatot Subroto
– Jalan M. T. Haryono
– Jalan D. I. Panjaitan
– Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
– Jalan Pramuka
– Jalan Salemba Raya
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Pasar Senen
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan H. R. Rasuna Said
***