Jelang Pemilu 2024, Begini Kata Wapres Ma’ruf Amin mengenai Aparatur Sipil Negara

by -310 Views
Wapres Ma’ruf Amin dan Menteri PANRB Azwar Anas memberikan keterangan pers usai Rapat KPRBN, di Istana Wapres, Kamis (12/01/2023). (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Pemilu 2024 masih setahun lagi. Namun banyak komentar dan pandangan terus bermunculan dari berbagai Tokoh. Salah satunya datang dari Wakil Presiden RI  Ma’ruf Amin. Beliau  menegaskan lagi soal posisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wapres mengatakan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024. Posisi netral ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral, itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” ujar Amin menjawab pertanyaan wartawan, di Istana wapres Jakarta, Kamis (12/01/2023).

Terkait kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN menjadi panitia penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Wapres menilai hal tersebut tidak masalah.

Wapres menjelaskan, kebijakan tersebut hanya sementara dan untuk daerah-daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi sebagai panitia pemilu, seperti daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc, sementara,” ujarnya.

Wapres menambahkan, asas netralitas juga mengikat panitia penyelenggara pemilu. Sehingga, seorang ASN yang menjadi panitia pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

“Sebagai penyelenggara [pemilu] kan memang harus netral. Jadi kalau [menjadi] penyelenggara itu tidak harus kemudian dia tidak netral, tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai dia kembali menjadi ASN,” tandasnya.

Netralitas ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *