JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Sipora, Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, mencapai Rp 447 miliar lebih.
“Total potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp 447.094.787.281 termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Anang menjelaskan, kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis. Seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN selaku penanggung jawab.
Dalam perkara ini, Direktur Utama (Dirut) PT BRN berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/10/2025).
“Dan saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti,” jelas dia.
Barang bukti dalam perkara ini berupa 17 unit alat berat. Terdapat 9 mobil logging truck, 2.287 batang kayu termasuk 90 batang kayu dengan total volume 453,62 meter kubik. Ada pula serta satu kapal tugboat TB Jenebora. Selain itu, turut disita satu kapal tongkang TK Kencana Sanjaya yang mengangkut 1.199 batang kayu bulat dengan volume 5.342,45 meter kubik.
“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas dia.
Dalam kasus ini, PT BRN diduga melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT). Dan dilakukan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara,” kata dia.
Pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan beberapa data pendukung. Data tersebut dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita 4.610 meter kubik kayu meranti ilegal. Itu merupakan hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna pun memberi komentar. Ia mengatakan penindakan ini merupakan hasil pengembangan operasi. Sebuah operasi yang dilakukan di kawasan hutan seluas 31.000 hektar di Sipora.
“Satgas PKH telah menetapkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM dalam praktik pembalakan liar yang terorganisir.” kata Anang, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Menurut Anang, para pelaku menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT).





