JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025 setelah ada perombakan. RUU Perampasan Aset disebut akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas Komisi III DPR.
Dilansir dari detik.com, hal tersebut dipastikan dalam rapat kerja Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).
Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025.
“Bob Hasan mengungkapkannya dalam rapat kerja bahwa terdapat 3 (tiga) RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu:
1. RUU tentang Perampasan Aset
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Kawasan Industri
Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di publik. RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR.
“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ungkapnya.
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun 2025
Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini. Meski tahun 2025 tinggal 4 bulan, Bos mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus memenuhi partisipasi masyarakat.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna,” kata Bob.
Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu revisi KUHAP selesai jadi undang-undang. Legislator Partai Gerindra itu membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR.
“Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi,” kata dia.
“Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan),” lanjutnya.