Resmi, Kenaikan Tarif Tol Pandaan-Malang

by -321 Views
Gerbang tol Pandaan. - Dokumentasi Kementerian PUPR

JAKARTA, RATIMNEWS.COM -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan penambahan tarif tol Pandaan-Malang mulai Selasa (1/3/2022) Pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Utilitas dan Perumahan Rakyat Nomor 1752/KPTS/M/2022 yang diterbitkan pada 12 Desember 2022. Permen tersebut mengatur tentang perubahan tarif pengguna jalan ruas jalan Pandaan-Malang.

Sementara itu, kenaikan tarif ini berlaku untuk rute terjauh dari Pandaan ke Malang. Diketahui tarifnya yaitu Rp 1.000 untuk golongan I dan II dan Rp 2.000 untuk golongan IV dan V.

Tol untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 35.500. Sedangkan untuk Kelas II dan Kelas III Rp 53.500.

Golongan IV dan V harga Rp 71.000. Lalu harga termurah dari Gerbang Tol (GT) Malang ke Pakis atau sebaliknya masih Rp 3.000.

Kenaikan tarif ini berlaku untuk tarif terjauh di jalan tol Pandaan-Malang yaitu Rs 1.000 untuk Kelas I dan II dan Rs 2.000 untuk Kelas IV dan V. ) Jalan Tol Nomor 15 Tahun 2005.

Dimana tol direvisi setiap dua tahun berdasarkan tingkat inflasi. Jika inflasi positif, tol akan disesuaikan dengan inflasi.

“Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Jalan wajib bagi pengusaha jalan tol,” jelas Mahbullah Nurdin dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Senin (2/1/2023).

“Setelah SPM selesai, perubahan tarif dapat dilakukan untuk menjaga lingkungan investasi bagi badan usaha jalan tol dan meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan tol,” ujarnya. ***