Aktivis Perempuan: Sahkan Segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

by -299 Views
Veronika Lake, S.ST, MM (Aktivis Perempuan - Ketua Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yayasan Mitra Terang Timur Nusantara (YMTTN)

KEFA,RATIMNEWS.COM – Aktivis Perempuan Veronika Lake, S.ST, MM menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) harus segera disahkan. Karena pengesahan tersebut merupakan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT).

“Selama  ini, payung hukum bagi PRT tidak ada. Akibatnya, pembantu rumah tangga rentan mengalami kekerasan serta tidak mendapatkan hak-haknya. Seperti hak mendapat upah yang layak, hak beragama sendiri, hak perlindungan dari kekerasan.” ujar Veronika yang akrab dipanggil Vero di Kefa, Selasa (21/12/2022).

Veronika,Ketua Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yayasan Mitra Terang Timur Nusantara (YMTTN)  menggarisbawahi meningkatnya kekerasan terhadap PRT setiap tahun.

Berdasarkan data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga bahwa sepanjang 2015 – 2022 terdapat 3.255 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia.

“Jumlah kekerasan PRT tersebut juga terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga pengesahan RUU tersebut harus segera dilakukan. Tunggu apa lagu. PRT adalah warga negara yang harus dipastikan hak konstitusionalnya,” tegasnya.

Karena itu, aktivis perempuan Veronika menyoroti lamanya pembahasan RUU Perlindungan PRT tersebut. Ia menilai sudah terlalu lama RUU Perlindungan PRT antri di DPR RI, berulang kali terdaftar sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI sejak periode 2004-2009 hingga kemudian masuk RUU Prioritas Prolegnas 2020.

“Sementara kekerasan terhadap PRT semakin berlangsung. Maka kehadiran RUU ini sangat dinantikan sebagai instrumen penting untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Tidak ada alasan untuk menunda,” lanjut peneliti  Areopagus Institute tersebut.

Lebih dari itu, Veronika menambahkan PRT yang rentan terhadap kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi mayoritasnya adalah perempuan. Maka ia berharap cepatnya pengesahan RUU Perlindungan PRT dapat memberikan perlindungan yang bersikap preventif (pencegahan) agar perempuan PRT dihargai martabatnya, terlindungi, serta mendapatkan hak-haknya. ***