Kata TPN soal Gibran Tanya ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang?’

by -233 Views


JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka bedasarkan hasil putusan KPU pada Pemiluu 2024 melempar pertanyaan sindiran untuk kubuh 01 dan 03. Gibran melempar pertanyaan,apakah pemilu diulang sampai jagoan masing-masing paslon menang.

TPN Ganjar-Mahfud menganggap tanggapan Gibran seolah tidak peduli dengan demokrasi.
“Pernyataan Mas Gibran itu menunjukkan betapa dia tidak peduli tentang demokrasi yang fair dan jujur. Karena itu, bagi Mas Gibran tidak masalah soal putusan MK 90 di mana MKMK telah memutus hakimnya yang notabene adalah pamannya melanggar etik.” kata Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

“Kemudian, pelanggaran-pelanggaran etik itu terus berlanjut hingga ke penyelenggara pemilu seperti KPU. Berdasarkan itu semua, mulai dari pencalonan dan proses pemilu yang tidak fair dan jujur itu. Wajar kami berharap MK mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar semua proses demokrasi kita di 2024 ini.” Tambah Ronny.

Ronny mengatakan wajar jika pemilu nanti diulang tanpa menghadirkan Prabowo-Gibran.

Dia hanya berharap MK mengabulkan gugatan itu, tidak bermaksud memenangkan paslonnya.

“Jadi, jika MK mengabulkan permohonan kami tentu saja paslon yang didiskualifikasi tidak berhak ikut lagi jika pilpresnya diulang. Jadi, bukan seperti kata Mas Gibran akan diulang terus hingga kami menang. Bagi kami cukup MK mengabulkan permohonan kami dengan mendiskualifikasi paslon yang diduga melanggar proses pemilu sehingga menjadikannya tidak fair dan jujur.” Ujarnya

“Dan MK bagaimanapun menjadi bagian dari penjaga demokrasi sehingga punya preseden membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi. Jadi, MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu.” tambahnya.

Gibran Soal Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Diulang

Sebelumnya, Gibran Rakabuming menanggapi soal gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugutan itu agar pemilu diulang tanpa Prabowo-Gibran. Gibran mempertanyakan apakah pemilu diminta terus diulang sampai pihak penggugat menang.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoan kalah apa minta diulang lagi? Apakah minta diulang sampai menang?” kata Gibran dilansir detikJateng, Senin (25/3).

Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak mempersoalkan adanya gugatan yang dilayangkan pihak Anies dan Ganjar.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan, silakan melalui jalur yang sudah ada, kan sudah ada meknisme sendiri.” ucapnya.

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing monggo. Ya monggo diproses saja seusai jalur yang sudah ada.” pungkasnya.