Ratusan Pekerja Migran Ilegal dari Indonesia ditangkap Otoritas Malaysia

by -163 Views
Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal yang hampir semua penghuninya adalah warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/02). (Jabatan Imigresen Malaysia)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Sebanyak 130 warga negara Indonesia (WNI) pekerja migran ilegal asal Indonesia ditangkap otoritas Malaysia. Hal tersebut dikarena diduga tinggal tanpa izin di perkampungan ilegal di Shah Alam, Selangor di Malaysia.

Pegiat hak migran memperkirakan jutaan pekerja WNI masih kesulitan mendapatkan izin kerja karena dipungut biaya oleh calo.

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Wahyu Susilo, menjelaskan fakta miris ini.

Bahwa kebanyakan pekerja migran dari Indonesia yang direkrut oleh perusahaan sawit atau perkebunan memang tidak melewati jalur resmi.

“Mereka memang sengaja direkrut untuk tujuan di perkebunan dan perusahaan-perusahaan perkebunan lebih memilih mereka yang bekerja tanpa dokumen [permit kerja].

“Karena pekerja migran atau perkebunan itu membutuhkan puluhan ribu pekerja migran Indonesia untuk segera bisa bekerja. Kalau itu melalui jalur legal, pertama mahal karena harus membayar levi.” kata Wahyu.

Menurut rilis dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Selangor, pihak otoritas melakukan operasi penggerebekan pada Minggu (18/02).

Dari operasi tersebut berhasil menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) termasuk 41 perempuan dan 13 anak-anak.

Dari 132 orang yang ditangkap, 130 diantaranya merupakan WNI dan dua orang warga

negara Bangladesh.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pada Senin pagi (19/02) KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut.

“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran. Termasuk di sini adalah upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan.” kata Iqbal dalam pernyataan tertulis.


Pekerja Migran Ilegal Tergiur oleh janji-janji manis, namun tidak dilindungi

Sumarni, seorang WNI dari Ende Nusa Tenggara Timur, pertama pergi ke Malaysia untuk bekerja dan tinggal pada 2006 dengan visa pelancong.

Ia mengingat betul di kala itu, ia ditawarkan kesempatan bekerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan.

“Karena kelihatannya kalau di kampung itu, orang bisa melihat dari sedikit kekurangan kita. Terpancing gitu kan. Memang waktu saya enggak ada niatan ke luar negeri, cuma karena yang mau sponsor itu saudara mamaku sendiri.

“Dari segi bicaranya enggak ada masalah. Jadi dia bilang nanti saya kasih uang, nanti dapet duit, dikasih makan dari PT.” kata Sumarni kepada BBC News Indonesia, Senin (19/02).

Setelah berdiskusi panjang dengan ibunya dan adik-adiknya yang masih perlu dibiayai untuk sekolah, Sumarni akhirnya setuju.  Ia kemudian dihubungkan pada agen dari perusahaan asal Arab Saudi yang membantunya mengurusi semua surat-surat.

Namun, Sumarni saat itu tidak mengetahui bahwa ia bekerja di sana tanpa izin resmi.

SumarniSumarni mengikuti proses pemutihan pada 2021 dan sudah menetap sebagai warga terdokumentasi di Malaysia.

“Yang kita tahu cuma, nanti kamu sampai di Malaysia kamu dijemput oleh agen. Nanti ada agen yang tulis nama kamu di situ, dan nama agen kamu. Nanti sampai di Bandara, lihat-lihat, ada agen yang jemput kamu dan antar ke sana,” ujar perempuan berusia 42 itu.

Baru pada 2021, Sumarni mendapatkan izin kerja dari pemerintah Malaysia setelah melalui proses administrasi yang “cukup rumit”. Sehingga, ia bisa menetap di Malaysia dengan aman.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *