Bawaslu RI : Ada Fatwa MUI soal Politik Uang Tapi Kurang Disosialisasikan

by -257 Views
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Foto: Biro Pers Setpres)

JAKARTA, RATIMNEWS.COM  – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berbicara terkait politik uang di Pemilu 2024. Bagja menuturkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai politik uang.

“Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang. ujar Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Kemudian, lanjut Bagja, yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman MUI, misalnya, bahwa fatwanya sudah ada.” Katanya.

Namun, Bagja menuturkan secara gamblang kekurangan dari MUI. Menurutnya, fatwa MUI tersebut kurang disosialisasikan kepada masyarakat dan umat muslim pada khususnya. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak tahu ada fatwa MUI soal politik uang pada setiap event pemilu.

Bagja meyakini bukan hanya umat muslim, umat lain pun akan memiliki pandangan yang sama terkait politik uang.

“Hanya fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di khotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Tutur Bagja.

Ia pun melanjutkan, Misalnya di daerah Sulawesi Utara kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk anti politik uang.” katanya.

Selain dari pada itu, Bagja menuturkan politik uang tidak hanya ada pada saat kampanye. Namun, dalam masa tenang pun, kata Bagja, politik uang akan selalu ada. Bahkan menurtu Bagja politik uang masih terjadi di hari H pemilu.

“Pengawasan yang dulu aktif di masa tenang kita akan tarik ke masa kampanye. Kenapa? Karena bukan hanya di masa tenang, masa kampanye kan juga mulai politik uangnya. Kemudian di hari H, setelah hari H jarang politik uang.” ungkap dia.

“Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh (pemberian terhadap kiyai). Yang begitu-begitu harus dilihat.” Tegasnya.