JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Sistem pemilihan umum (pemilu) yang pernah diterapkan di Indonesia terdapat dua model yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup. Apa anda tahu apa artinya?
Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2003.
Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka telah diterapkan sejak pemilu tahun 2004 lalu.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem proporsional terbuka, simak penjelasannya berikut ini:
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menurut laman resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional.
Sistem pemilu proporsional adalah sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik. Pembagian tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik.
Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Sistem proporsional sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Dalam sejarahnya, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
Pengertian sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang bersangkutan.
Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif (caleg) yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan.
Singkatnya, sistem proporsional terbuka disebut sistem coblos caleg.
Perbedaan Proporsional Terbuka dan Tertutup
Seperti diketahui bahwa sistem proporsional terbuka adalah dengan cara memilih atau mencoblos calon legislatif (caleg) yang bersangkutan.
Berbeda dengan sistem coblos caleg, ada juga sistem proporsional tertutup yang disebut juga sebagai sistem coblos parpol.
Pengertian sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik (parpol) tertentu.
Kemudian partai politik yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan.
Singkatnya, sistem proporsional tertutup disebut sistem coblos gambar partai politik atau coblos parpol.