Beda Sikap Anies Baswedan Soal Insentif Mobil Listrik saat jadi Gubernur dan Bacapres

by -382 Views
Anies Baswedan. Foto: Hakim Ghani/detikJabar

JAKARTA, RATIMNEWS.COM – Calon presiden (capres) dari koalisi perubahan Anies Baswedan baru-baru ini melontarkan kritikan terhadap pemerintah soal subsidi kendaraan listrik. Menurut Anies subsidi mobil listrik bukan solusi yang tepat untuk menangani polusi udara, justru menambah kemacetan.


Anies Baswedan menilai, pemberian subsidi mobil listrik bukanlah solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara.

“Soal polusi udara, solusinya bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik. Pemilik-pemilik mobil listrik adalah mereka yang tidak membutuhkan subsidi.” ungkap Anies dalam acara deklarasi Amanat Indonesia (ANIES) di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5) lalu.

“Kita menghadapi tantangan lingkungan hidup. Pemerintah harus memastikan sumber daya yang diberikan pemerintah untuk rakyatnya adalah sumber daya yang tepat.” sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya kendaraan listrik tidaklah mengganti mobil yang sudah dimiliki orang-orang. Semakin banyak orang memiliki mobil justru akan semakin membuat jalanan macet.

“Pengalaman kami di Jakarta, kendaraan pribadi berbasis listrik, dia tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya. Dia justru akan menambah jumlah mobil di jalanan, menambah kemacetan di jalanan,” papar Anies.

Jika merunut ke belakang, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kebijakannya saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Saat memimpin Jakarta, Anies memberikan sejumlah insentif untuk pengguna kendaraan listrik.

Salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Lewat aturan ini, Anies memberikan insentif berupa pembebasan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Januari 2020 dan diteken Anies yang menjadi Gubernur DKI Jakarta kala itu. Aturan itu berlaku sampai 31 Desember 2024.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *