MIRIS KORUPSI MERAMBAH DUNIA PENDIDIKAN HINGGA PERGURUAN TINGGI

by -372 Views
Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri) dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan. Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto

JAKARTA,RATIMNEWS.COM  – Betapa memprihatinkan negara tercinta Indonesiaku. Negara yang katanya kaya saya namun kehidupan sebagian besar masyarakatnya jauh dari kesejahteraan. Penyakit utama yang menjadi sumber permasalahan adalah korupsi hingga merambah dunia pendidikan.

Bahkan kehadiran KPK, lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan keadilan bagi penggunaan kekayaan bangsa ini belumlah cukup mengatasi kasus korupsi di Indonesia.

Kita pun menaruh perhatian kepada dunia pendidikan untuk membentuk generasi muda yang beintegritas, adil dan transparan serta akuntabel.

Namun demikian, berbagai kasus yang muncul di kalangan pendidik dan instansi tersebut menjadi keprihatinan bangsa ini.

Dunia Pendidikan adalah wadah untuk menggembleng generasi bangsa menuju Indonesia yang adil makmur sejahtera.

Tetapi dalam kenyataannya, apa yang kita tahu dan lihat bersama ?

Para Rektor, Dosen dan Civitas Akademika Perguruan Tinggi menjadi sarang para koruptor.

Bagaimana masa depan anak didik kita bila elit Pendidikan Tinggi tersandung kasus korupsi ?

Bukankah kenyataan ini dapat menghasilkan generasi koruptor di masa depan sebagai penerus kepempimpinan bangsa kelak?

Berbagai kasus korupsi di dunia pendidikan di Indonesia.

Kasus korupsi Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon, Maksum Mukhtar. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pengembangan kampus II oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/12/2014) siang.

Dalam proses pembebasan tanah, Maksum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku, hingga negara dirugikan senilai sekitar Rp 8.208.807.500.

Mantan Rektor UIN Suska Riau – Pekan Baru Akhmad Mujahidin dituntut 3 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan internet kampus.

Sementara itu KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Kasus yang kemudian merembet ke sejumlah kampus lain.

Dalam penyidikannya, KPK memeriksa sejumlah pihak dari kampus lain. Hingga pejabat pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

KPK lalu memeriksa Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, serta Rektor ITS, Mochamad Ashari. Ashari ialah Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) 2022.

KPK juga memeriksa dosen ITB, Riza Satria Perdana, dan dosen ITS, Prof. Arif Djunaidy. Pada 2020, Arif ialah Koordinator Bidang Teknologi dan Sistem Informasi LTMPT.

Itulah sederet kasus korupsi  yang terkuak dan diketahui masyarakat.

Mungkin masih banyak korupsi di dunia pendidikan lainnya diberbagai tingkat stuktur pendidikan.

Ini menjadi keprihatinan yang perlu ditindak tegas.

Sejatinya lembaga pendidikan yang tujuan utamanya membentuk generasi SDM  Indonesia yang berkualitas justru terjebak dalam kasus miris korupsi. Lawan Korupsi di Indonesia.

Korupsi di dunia pendidikan perlu disikapi dengan tegas  guna menyelamatkan lembaga pendidikan yang kredibel dan independen.

Mari wujudkan Indonesia yang bersih demi keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyak Indonesia. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *