JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Kasus korupsi di negeri ini seperti terus menjamur di setiap jenjang structural pemerintahan maupun badan usaha pemerintah. Belakangan terkuak isu dugaan korupsi dan pencucian uang di kementerian keuangan. Sementara kasus yang lebih lama terus di proses yaitu korupsi bansos, kita disuguhkan dengan kasus-kasus baru yang terus bermunculan.
Pada kasus yang lama yang belum selesai diusut adalah Mantan Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial periode 2020 hingga 2021.
Selain Kuncoro, ada pihak lainnya yang juga telah ditetapkan tersangka.
“Iya, ada juga pihak lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK tidak merinci soal siapa saja yang kini telah ditetapkan tersangka. Namun, Ali Fikri menegaskan KPK telah mengantongi bukti cukup dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.
Seperti yang diketahui dari media online detikcom, setidaknya ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka telah diketahui bernama Kuncoro Wibowo (KW).
Kuncoro baru-baru ini pun telah mundur dari jabatannya sebagai Dirut TransJakarta. Selain itu KPK pun telah melakukan pencegahan kepada Kuncoro untuk pergi ke luar negeri.
Berikut daftar 6 tersangka kasus korupsi bansos Kemensos:
1. Kuncoro Wibowo
2. Ivo Wongkaren
3. April Churniawan
4. Richard Cahyanto
5. Roni Ramdani
6. Budi Susanto
Melihat kasus korupsi bansos dan kasus korupsi lainnya serta tindak pidana pencucian uang dikalangan pejabat dan krooni-kroninya, masyarakat dan stakeholder perlu mendesak untuk mengawal dan mendesak penegakan hukum yang menimbulkan efek jerah. Hal ini penting untuk keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. ***