JAKARTA,RATIMNEWS.COM – Indonesia Corrutption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) MENOLAK usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) karena pemerintahan tingkat terbawah itu rawan korupsi.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, saat ini desa masih dilingkupi sejumlah masalah, termasuk korupsi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data penindakan korupsi yang dihimpun ICW, kasus korupsi di tingkat desa saat ini mengkhawatirkan.
Kurnia menuturkan, korupsi di level pemerintah desa ini konsisten menduduki peringkat pertama sebagai kasus yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.
“Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, korupsi di tingkat pemerintahan desa semakin meningkat seiring bertambahnya alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Dana yang digelontorkan untuk pembangunan desa itu cukup besar, yakni mencapai Rp 400,1 triliun sejak 2015-2021. Uang tersebut dikucurkan untuk keperluan pembangunan fisik maupun sumber daya manusia di desa, melalui program pegembangan hingga penanganan kemiskinan ekstrim.
ICW memandang, persoalan korupsi di tingkat pemerintah desa ini harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa,” ujar Kurnia.
ICW Tolak Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Jadi 9 Tahun
ICW berpendapat, perpanjangan masa jabatan kades akan mengakibatkan iklim demokrasi dan pemerintahan desa tidak sehat.
Jika wacana itu dikabulkan, maka oligarki di tingkat desa akan tumbuh subur.
Di sisi lain, terdapat fenomena pemerintah desa dipimpin oleh dinasti politik.
“Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar,” kata Kurnia.
Menurut ICW, salah satu persoalan mendasar di desa pada hari ini adalah masyarakat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa juga turut menjadi latar belakang praktik korupsi.
“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Di antaranya adalah masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode.
Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.
Usulan tersebut kemudian disambut oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah. DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.***